RUMAH SEWA PAVILIUN JUWINGAN 37A1 - 37A2 - 37A3
031-911-64-911, 085-850-910-100, 031-704-34-500, 0888-54-75-153, 081-931-546-400
online chat YM ID : 
Syarat dan ketentuan:
- Pembayaran sewa dilakukan sebelum menempati rumah
- KTP dan KSK
- Surat nikah (jika suami istri)
- Hanya untuk personal atau keluarga baik-baik. (Pengelola berhak untuk memutuskan hubungan sewa bila penghuni melakukan tindak kriminal dan atau tindak asusila dan atau melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan penghuni lain dan atau masyarakat sekitar).
- menjaga dan mentaati semua peraturan-peraturan yang berlaku dalam hal kesusilaan, keamanan dan ketertiban umum, kebersihan dan kesehatan lingkungan.
- Pemberitahuan perpanjangan atau pengakhiran masa sewa atau kontrak rumah selambat-lambatnya 3 bulan sebelum masa kontrak berakhir.
- Pemberitahuan perpanjangan atau pengakhiran masa sewa jangka pendek baik kosong maupun furnish selambat-lambatnya 1 bulan sebelum berakhir.
- Tidak diperkenankan mengalihkan hak sewanya baik sebagian maupun seluruh bangunan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan pengelola.
- Bilamana masa sewa berakhir, PENYEWA harus menyerahkan kembali rumah dan bebas dari tunggakan-tunggakan atas rekening PLN serta tagihan-tagihan lainnya yang berhubungan dengan rumah tersebut dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah masa sewa berakhir
Tata Tertib :
- Tidak diperkenankan saling mengganggu sesama penghuni rumah dan masyarakat, seperti menyalakan radio/tape/pesawat TV terlalu keras, membuat kebisingan / kegaduhan.
- Tidak melayani, menyimpan dan atau mengedarkan, terutama mengkonsumsi narkoba dan minuman keras.
- Tidak diperkenankan membuat perubahan rumah tanpa seijin pengelola termasuk menempel poster, paku memaku atau mencoret-coret tembok.
- Penghuni bertanggung jawab dan memelihara barang inventaris yang ada dalam rumah, serta ikut memelihara kebersihan dalam rumah dan kamar mandi serta jalan depan rumah.
- Keamanan adalah tanggung jawab bersama, tetapi bila terjadi kehilangan adalah tanggung jawab masing-masing. Oleh karena itu barang berharga dan uang tunai dengan jumlah besar agar disimpan di bank terdekat. Meninggalkan rumah diharapkan selalu terkunci.
- Penghuni rumah wajib melakukan hemat energi dengan mematikan air dan listrik bila tidak digunakan.
- Tidak diperkenankan mengunakan alamat rumah dalam perjanjian berkaitan dengan hutang piutang.
- Dilarang membawa atau memelihara hewan dilingkungan rumah kost, termasuk seperti anjing, kucing, ular atau iguana.
- Pengelola atau petugas atas nama pengelola mempunyai hak sewaktu-waktu masuk kerumah, terutama bila ada hal yang urgent dan mendesak demi keamanan bersama.