RUMAH SEWA PAVILIUN JUWINGAN 37A1 - 37A2 - 37A3

031-911-64-911, 085-850-910-100, 031-704-34-500, 0888-54-75-153, 081-931-546-400

online chat YM ID :

Syarat dan ketentuan:

  • Pembayaran sewa dilakukan sebelum menempati rumah
  • KTP dan KSK
  • Surat nikah (jika suami istri)
  • Hanya untuk personal atau keluarga baik-baik. (Pengelola berhak untuk memutuskan hubungan sewa bila penghuni melakukan tindak kriminal dan atau tindak asusila dan atau melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan penghuni lain dan atau masyarakat sekitar).
  • menjaga dan mentaati semua peraturan-peraturan yang berlaku dalam hal kesusilaan, keamanan dan ketertiban umum, kebersihan dan kesehatan lingkungan.
  • Pemberitahuan perpanjangan atau pengakhiran masa sewa atau kontrak rumah selambat-lambatnya 3 bulan sebelum masa kontrak berakhir.
  • Pemberitahuan perpanjangan atau pengakhiran masa sewa jangka pendek baik kosong maupun furnish selambat-lambatnya 1 bulan sebelum berakhir.
  • Tidak diperkenankan mengalihkan hak sewanya baik sebagian maupun seluruh bangunan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan pengelola.
  • Bilamana masa sewa berakhir, PENYEWA harus menyerahkan kembali rumah dan bebas dari tunggakan-tunggakan atas rekening PLN serta tagihan-tagihan lainnya yang berhubungan dengan rumah tersebut dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah masa sewa berakhir

Tata Tertib :

  • Tidak diperkenankan saling mengganggu sesama penghuni rumah dan masyarakat, seperti menyalakan radio/tape/pesawat TV terlalu keras, membuat kebisingan / kegaduhan.
  • Tidak melayani, menyimpan dan atau mengedarkan, terutama mengkonsumsi narkoba dan minuman keras.
  • Tidak diperkenankan membuat perubahan rumah tanpa seijin pengelola termasuk menempel poster, paku memaku atau mencoret-coret tembok.
  • Penghuni bertanggung jawab dan memelihara barang inventaris yang ada dalam rumah, serta ikut memelihara kebersihan dalam rumah dan kamar mandi serta jalan depan rumah.
  • Keamanan adalah tanggung jawab bersama, tetapi bila terjadi  kehilangan adalah tanggung jawab masing-masing.   Oleh karena itu barang berharga dan uang tunai dengan jumlah besar agar disimpan di bank terdekat.   Meninggalkan rumah diharapkan selalu terkunci.
  • Penghuni rumah wajib melakukan hemat energi dengan mematikan air dan listrik bila tidak digunakan.
  • Tidak diperkenankan mengunakan alamat rumah dalam perjanjian berkaitan dengan hutang piutang.
  • Dilarang membawa atau memelihara hewan dilingkungan rumah kost, termasuk seperti anjing, kucing, ular atau iguana.
  • Pengelola atau petugas atas nama pengelola mempunyai hak sewaktu-waktu masuk kerumah, terutama bila ada hal yang urgent dan mendesak demi keamanan bersama.